Jumat, 10 Januari 2014

makalah indo


Makalah “Kerusakan Lingkungan Hidup dan Limbah Industri”

BAB I
PENDAHULUAN

  1. A. LATAR BELAKANG
Pengalaman beberapa negara berkembang khususnya negara-negara latin yang cendrung memakai teknologi dalam industri yang ditransfer dari negara-negara maju (core industry) untuk pembangunan ekonominya seringkali berakibat pada terjadinya distorsi tujuan. Keadaan ini terjadi karena aspek-aspek dasar dari manfaat teknologi bukannya dinikmati oleh negara importir, tetapi memakmurkan negara pengekspor atau pembuat teknologi. Negara pengadopsi hanya menjadi konsumen dan ladang pembuangan produk teknologi karena tingginya tingkat ketergantungan akan suplai berbagai jenis produk teknologi dan industri dari negara maju Alasan umum yang digunakan oleh negara-negara berkembang dalam mengadopsi teknologi (iptek) dan industri, searah dengan pemikiran yang menyebutkan bahwa untuk masuk dalam era globalisasi dalam ekonomi dan era informasi harus melewati gelombang agraris dan industrialis. Hal ini didukung oleh itikad pelaku pembangunan di negara-negara untuk beranjak dari satu tahapan pembangunan ke tahapan pembangunan berikutnya.
Tetapi akibat tindakan penyesuaian yang harus dipenuhi dalam memenuhi  permintaan akan berbagai jenis sumber daya (resources), agar proses industri dapat menghasilkan berbagai produk yang dibutuhkan oleh manusia, seringkali harus mengorbankan ekologi dan lingkungan hidup manusia. Hal ini dapat kita lihat dari pesatnya perkembangan berbagai industri yang dibangun dalam rangka peningkatan pendapatan (devisa) negara dan pemenuhan berbagai produk yang dibutuhkan oleh manusia.
Disamping itu, iptek dan teknologi dikembangkan dalam bidang antariksa dan militer, menyebabkan terjadinya eksploitasi energi, sumber daya alam dan lingkungan  yang dilakukan untuk memenuhi berbagai produk yang dibutuhkan oleh manusia dalam kehidupannya sehari-hari.
Pengertian dan persepsi yang berbeda mengenai masalah lingkungan hidup sering menimbulkan ketidak harmonisan dalam pengelolaan lingkungan hidup. Akibatnya seringkali terjadi kekurang tepatan dalam menerapkan berbagai perangkat peraturan, yang justru menguntungkan perusak lingkungan dan merugikan masyarakat dan pemerintah.



  1. B. RUMUSAN MASALAH
Berdasarkan uraian tersebut diatas, tulisan ini secara khusus akan membahas permasalahan :
1)      Bagaimana kontribusi industri dan teknologi yang menyebar terhadap pencemaran lingkungan
2)      Bagaimana klasifikasi pencemaran lingkungan, dan
3)      Bagaimana menyikapi terjadinya pencemaran lingkungan hidup.


BAB II
PEMBAHASAN


  1. A. Konsep-Konsep Untuk Memahami Masalah Lingkungan Dan Pencemaran Oleh Industri
Seringkali ditemukan pernyataan yang menyamakan istilah ekologi dan lingkungan hidup, karena permasalahannya yang bersamaan. Inti dari permasalahan lingkungan hidup adalah hubungan makhluk hidup, khususnya manusia dengan lingkungan hidupnya. Ilmu tentang hubungan timbal balik makhluk hidup dengan lingkungan hidupnya di sebut ekologi.
Lingkungan hidup adalah sistem yang merupakan kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan dan makhluk hidup, termasuk di dalamnya manusia dengan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan peri kehidupannya dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lainnya.
Dari definisi diatas tersirat bahwa makhluk hidup khususnya merupakan pihak yang selalu memanfaatkan lingkungan hidupnya, baik dalam hal respirasi, pemenuhan kebutuhan pangan, papan dan lain-lain. Dan, manusia sebagai makhluk yang paling unggul di dalam ekosistemnya, memiliki daya dalam mengkreasi dan mengkonsumsi berbagai sumber-sumber daya alam bagi kebutuhan hidupnya.
Di alam terdapat berbagai sumber daya alam. yang merupakan komponen lingkungan yang sifatnya berbeda-beda, dimana dapat digolongkan atas :
-          Sumber daya alam yang dapat diperbaharui (renewable natural resources)
-          Sumber daya alam yang tidak dapat diperbaharui (non-renewable natural resources).
Berbagai sumber daya alam yang mempunyai sifat dan perilaku yang beragam tersebut saling berinteraksi dalam bentuk yang berbeda-beda pula. Sesuai dengan kepentingannya maka sumber daya alam dapat dibagi atas; (a). fisiokimia seperti air, udara, tanah, dan sebagainya, (b). biologi, seperti fauna, flora, habitat, dan sebagainya, dan (c). sosial ekonomi seperti pendapatan, kesehatan, adat-istiadat, agama, dan lain-lain.
Interaksi dari elemen lingkungan yaitu antara yang tergolong hayati dan non-hayati akan menentukan kelangsungan siklus ekosistem, yang didalamnya didapati proses  pergerakan energi dan hara (material) dalam suatu sistem yang menandai adanya habitat, proses adaptasi dan evolusi.
Dalam memanipulasi lingkungan hidupnya, maka manusia harus mampu mengenali sifat lingkungan hidup yang ditentukan oleh macam-macam faktor. Berkaitan dengan pernyataan ini, sifat lingkungan hidup dikategorikan atas dasar : (1). Jenis dan jumlah masing-masing jenis unsur lingkungan hidup tersebut, (2). hubungan atau interaksi antara unsur dalam lingkungan hidup tersebut, (3). kelakuan atau kondisi unsur lingkungan hidup, dan (4). faktor-faktor non-materil, seperti cahaya dan kebisingan.
Manusia berinteraksi dengan lingkungan hidupnya, yang dapat mempengaruhi dan mempengaruhi oleh lingkungan hidupnya, membentuk dan dibentuk oleh lingkungan hidupnya. Hubungan manusia dengan lingkungan hidupnya adalah sirkuler, berarti jika  terjadi perubahan pada lingkungan hidupnya maka manusia akan terpengaruh.
Uraian ini dapat menjelaskan akibat yang ditimbulkan oleh adanya pencemaran lingkungan, terutama terhadap kesehatan dan mutu hidup manusia. Misalnya, akibat polusi asap kendaraan atau cerobong industri, udara yang dipergunakan untuk bernafas oleh manusia yang tinggal di lingkungan itu akan tercemar oleh gas CO (karbon monoksida).
Berkaitan dengan paparan ini, perlakuan manusia terhadap lingkungan akan mempengaruhi mutu lingkungan hidupnya. Konsep mutu lingkungan berbeda bagi tiap orang yang mengartikan dan mempersepsikannya secara sederhana menerjemahkan bahwa mutu lingkungan hidup diukur dari kerasannya manusia yang tinggal di lingkungan tersebut, yang diakibatkan oleh terjaminnya perolehan rejeki, iklim dan faktor alamiah lainnya yang sesuai.
Batasan ini terasa sempit, bila dikaitkan dengan pengaruh elemen lingkungan yang sifatnya tidak dikenali dan dirasakan, misalnya dampak radiasi baik yang disebabkan oleh sinar ultraviolet atau limbah nuklir, yang bersifat merugikan bagi kelangsungan hidup makhluk hidup.

  1. B. INDUSTRI DAN PENCEMARAN LINGKUNGAN
Jika kita ingin menyelamatkan lingkungan hidup, maka perlu adanya itikad yang kuat dan kesamaan persepsi dalam pengelolaan lingkungan hidup. Pengelolaan lingkungan hidup dapatlah diartikan sebagai usaha secara sadar untuk memelihara atau memperbaiki mutu lingkungan agar kebutuhan dasar kita dapat terpenuhi dengan sebaik-baiknya.
Memang manusia memiliki kemampuan adaptasi yang tinggi terhadap  lingkungannya, secara hayati ataupun kultural, misalnya manusia dapat menggunakan air yang tercemar dengan rekayasa teknologi (daur ulang) berupa salinisasi, bahkan produknya dapat menjadi komoditas ekonomi. Tetapi untuk mendapatkan mutu lingkungan hidup yang baik, agar dapat dimanfaatkan secara optimal maka manusia diharuskan untuk mampu memperkecil resiko kerusakan lingkungan.
Dengan demikian, pengelolaan lingkungan dilakukan bertujuan agar manusia tetap “survival”. Hakekatnya manusia telah “survival” sejak awal peradaban hingga kini, tetapi peralihan dan revolusi besar yang melanda umat manusia akibat kemajuan pembangunan, teknologi, iptek, dan industri, serta revolusi sibernitika, menghantarkan manusia untuk tetap mampu menggoreskan sejarah kehidupan, akibat relasi kemajuan yang bersinggungan dengan lingkungan hidupnya. Karena jika tidak mampu menghadapi berbagai tantangan yang muncul dari permasalahan lingkungan, maka kemajuan yang telah dicapai terutama berkat ke-magnitude-an teknologi akan mengancam kelangsungan hidup manusia.


  1. Dampak Industri dan Teknologi terhadap Lingkungan
Pentingnya inovasi dalam proses pembangunan ekonomi di suatu negara, dalam hal ini, pesatnya hasil penemuan baru dapat dijadikan sebagai ukuran kemajuan pembangunan ekonomi suatu bangsa.
Dari berbagai tantangan yang dihadapi dari perjalanan sejarah umat manusia, kiranya dapat ditarik selalu benang merah yang dapat digunakan sebagai pegangan mengapa manusia “survival” yaitu oleh karena teknologi.
Teknologi memberikan kemajuan bagi industri baja, industri kapal laut, kereta api, industri mobil, yang memperkaya peradaban manusia. Teknologi juga mampu menghasilkan sulfur dioksida, karbon dioksida, CFC, dan gas-gas buangan lain yang mengancam kelangsungan hidup manusia akibat memanasnya bumi akibat efek “rumah kaca”.
Teknologi yang diandalkan sebagai instrumen utama dalam “revolusi hijau” mampu meningkatkan hasil pertanian, karena adanya bibit unggul, bermacam jenis pupuk yang bersifat suplemen, pestisida dan insektisida. Dibalik itu, teknologi yang sama juga menghasilkan berbagai jenis racun yang berbahaya bagi manusia dan lingkungannya, bahkan akibat rutinnya digunakan berbagi jenis pestisida ataupun insektisida mampu memperkuat daya tahan hama tanaman misalnya wereng dan kutu loncat.
Teknologi juga memberi rasa aman dan kenyamanan bagi manusia akibat mampu menyediakan berbagai kebutuhan seperti tabung gas kebakaran, alat-alat pendingin (lemari es dan AC), berbagai jenis aroma parfum dalam kemasan yang menawan, atau obat anti nyamuk yang praktis untuk disemprotkan, dan sebagainya. Serangkai dengan proses tersebut, ternyata CFC (chlorofluorocarbon) dan tetra fluoro ethylene polymer yang digunakan justru memiliki kontribusi bagi menipisnya lapisan ozon di stratosfer.

Teknologi memungkinkan negara-negara tropis (terutama negara berkembang)  untuk memanfaatkan kekayaan hutan alamnya dalam rangka meningkatkan sumber devisa negara dan berbagai pembiayaan pembangunan, tetapi akibat yang ditimbulkannya merusak hutan tropis sekaligus berbagai jenis tanaman berkhasiat obat dan beragam jenis fauna yang langka.
Bahkan akibat kemajuan teknologi, era sibernitika yang mengglobal dapat dikonsumsi oleh negara-negara miskin sekalipun karena kemampuan komputer sebagai instrumen informasi yang tidak memiliki batas ruang. Dalam hal ini, jaringan Internet yang dapat diakses dengan biaya yang tidak mahal menghilangkan titik-titik pemisah yang diakibatkan oleh jarak yang saling berjauhan. Kemajuan teknologi sibernitika ini meyakini para ekonom bahwa  kemajuan yang telah dicapai oleh negara maju akan dapat disusul oleh negara-negara berkembang, terutama oleh menyatunya negara maju dengan negara berkembang dalam blok perdagangan.
Kasus Indonesia memang negara “late corner” dalam proses  industrialisasi di kawasan Pasifik, dan dibandingkan beberapa negara di kawasan ini kemampuan teknologinya juga masih terbelakang. Menurut PECC dalam laporannya  berjudul “Pacific Science and Technology Profit, menyimpulkan bahwa Indonesia dari segi pengeluaran R&D (Research and Design) sebagai persentase PDB, tergolong masih sangat kurang.
Selanjutnya, dipaparkan bahwa Indonesia bersama dengan Filipina berada di  peringkat terbawah, yaitu sekitar 0,12 persen saja untuk tahun 1987. Sedangkan Malaysia, Singapura dan Cina persentasenya mendekati 1 persen, di Korea mendekati 2 %, bahkan Amerika dan Jepang jauh diatas 2 persen.
Dari segi jumlah ilmuwan dan insiyur, Indonesia juga berada pada peringkat terbawah, yaitu hanya 4 orang per 10.000, dibandingkan dengan 15 orang di Korea, 18 orang di Taiwan, 23 orang di Singapura, 34 orang di Jepang dan 40 orang di Amerika. Berdasarkan data perbandingan tersebut, indikasi kebijaksanaan harus menitikberatkan perhatian yang lebih bagi upaya untuk mengkreasi penemuan-penemuan teknologi, melalui tahapan mempelajari proses akuisisi dan peningkatkan kemampuan teknologi yang telah dikuasai.
Seperti pengalaman negara-negara lain yang telah melalui berbagai tahapan  pembangunan sampai pada tahap industrialisasi, maka Indonesia juga mengandalkan teknologi dalam industrinya untuk memelihara momentum pembangunan ekonomi dengan tingkat pertumbuhan diatas 5 % pertahunnya
Masuknya teknologi ke Indonesia sudah dimulai sejak diundangkannya UUPMA (UU No. 1 tahun 1967, yang diperbarui dengan PP.No. 20 tahun 1994). Dengan dukungan UU tentang Hak Paten (Property Right) dan UU Perlindungan Hak Cipta (Intellectual Right), maka banyak perusahaan multinasional dan asing yang menggunakan, memakai dan mengembangkan teknologi dalam menghasilkan berbagai produk industri. Dalam hal merebaknya teknologi industri masuk ke Indonesia, dapat melalui : (a) Science agreement, (b). technical assistance and cooperation, (c). turnkey project, (d). foreign direct investment, dan (e). purchase of capital goods. Atau dalam bentuk equity participation dalam rangka joint operation agreement, know – how agreement, kontrak-kontrak pembelian mesin-mesin, trade fair dan berbagai lokakarya.
Sebagai salah satu negara berkembang yang banyak membutuhkan dana bagi pembiayaan pembangunan, maka Indonesia seringkali “dicurigai” melakukan eksploitasi sumber alamnya secara besar-besaran, karena dukungan kemajuan teknologi dan besarnya tingkat kebutuhan industri-industri yang berkembang pesat secara kuantitif dan berskala besar.
Berdasarkan hasil studi empiris yang pernah dilakukan oleh Magrath pada tahun 1987, diperkirakan bahwa akibat erosi tanah yang terjadi di Jawa nilai kerugian yang ditimbulkannya telah mencapai 0,5 % dari GDP, dan lebih besar lagi jika diperhitungkan kerusakan lingkungan di Kalimantan akibat kebakaran hutan, polusi di Jawa, dan terkurasnya kandungan sumber daya tanah di Jawa.
Masalah prioritas model teknologi (iptek) apakah kompetitif (competitive) atau komparatif (comparative), teknokrat yang diwakili Widjojo Nitisastro cs dan Sumitro Djojohadikusumo, mengurutnya atas dasar teknik Delphi. Sedangkan B. J. Habibie (Dewan Riset Nasional) merangkainya dengan konsep matriks.
Terlepas dari berbagai keberhasilan pembangunan yang disumbangkan oleh teknologi dan sektor industri di Indonesia, sesungguhnya telah terjadi kemerosotan sumber daya alam dan peningkatan pencemaran lingkungan, khususnya pada kota-kota yang sedang berkembang seperti Gresik, Surabaya, Jakarta, Bandung Lhoksumawe, Medan, dan sebagainya. Bahkan hampir seluruh daerah di Jawa telah ikut mengalami peningkatan suhu udara, sehingga banyak penduduk yang merasakan kegerahan walaupun di daerah tersebut tergolong berhawa sejuk dan tidak pesat industrinya.
Berkaitan dengan pernyataan tersebut dapat dicatat keadaan lingkungan di beberapa kota di Indonesia, yaitu :
-          Terjadinya penurunan kualitas air permukaan di sekitar daerah-daerah industri.
-          Konsentrasi bahan pencemar yang berbahaya bagi kesehatan penduduk seperti merkuri, kadmium, timah hitam, pestisida, pcb, meningkat tajam dalam kandungan air permukaan dan biota airnya.
-          Kelangkaan air tawar semakin terasa, khususnya di musim kemarau, sedangkan di musim penghujan cenderung terjadi banjir yang melanda banyak daerah yang berakibat merugikan akibat kondisi ekosistemnya yang telah rusak.
-          Temperatur udara maksimal dan minimal sering berubah-ubah, bahkan temperatur tertinggi di beberapa kola seperti Jakarta sudah mencapai 37 derajat celcius.
-          Terjadi peningkatan konsentrasi pencemaran udara seperti CO, NO2 SO2, dan debu.
-          Sumber daya alam yang dimiliki bangsa Indonesia terasa semakin menipis, seperti minyak bumi dan batubara yang diperkirakan akan habis pada tahun 2020.
-          Luas hutan Indonesia semakin sempit akibat tidak terkendalinya perambahan yang disengaja atau oleh bencana kebakaran.
-          Kondisi hara tanah semakin tidak subur, dan lahan pertanian semakin memyempit dan mengalami pencemaran.

  1. Klasifikasi Pencemaran Lingkungan
Masalah pencemaran lingkungan hidup, secara teknis telah didefinisikan dalam UU No. 4 Tahun 1982, yakni masuknya atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, dan atau komponen lain ke dalam lingkungan dan atau berubahnya tatanan lingkungan oleh kegiatan manusia atau proses alam, sehingga kualitas lingkungan turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan lingkungan menjadi kurang atau tidak dapat lagi berfungsi sesuai peruntukannya.
Dari definisi yang panjang tersebut, terdapat tiga unsur dalam pencemaran, yaitu : Sumber perubahan oleh kegiatan manusia atau proses alam, bentuk perubahannya adalah berubahnya konsentrasi suatu bahan (hidup/mati) pada lingkungan, dan merosotnya fungsi lingkungan dalam menunjang kehidupan.
Pencemaran dapat diklasifikasikan dalam bermacam-macam bentuk menurut pola pengelompokannya :
a)      pengelompokan menurut bahan pencemar yang menghasilkan bentuk pencemaran biologis, kimiawi, fisik, dan budaya
b)      pengelompokan menurut medium lingkungan menghasilkan bentuk pencemaran udara, air, tanah, makanan, dan sosial
c)      pengelompokan menurut sifat sumber menghasilkan pencemaran dalam bentuk primer dan sekunder

Namun apapun klasifikasi dari pencemaran lingkungan, pada dasarnya terletak pada esensi kegiatan manusia yang mengakibatkan terjadinya kerusakan yang merugikan masyarakat banyak dan lingkungan hidupnya.

  1. Menyikapi Pencemaran Lingkungan
Konferensi PBB tentang lingkungan Hidup di Stockholm pada tahun 1972, telah menetapkan tanggal 5 Juni setiap tahunnya untuk diperingati sebagai Hari lingkungan Hidup Sedunia. Kesepakatan ini berlangsung didorong oleh kerisauan akibat tingkat kerusakan lingkungan yang sudah sangat memprihatinkan.
Di Indonesia perhatian tentang lingkungan hidup telah dilakukan sejak tahun 1960-an. Tonggak pertama sejarah tentang permasalahan lingkungan hidup dipancangkan melalui seminar tentang Pengelolaan lingkungan Hidup dan Pembangunan Nasional yang diselenggarakan di Universitas Padjajaran pada tanggal 15 – 18 Mei 1972. Hasil yang dapat diperoleh dari pertemuan itu yaitu terkonsepnya pengertian umum permasalahan lingkungan hidup di Indonesia. Dalam hal ini, perhatian terhadap perubahan iklim, kejadian geologi yang bersifat mengancam kepunahan makhluk hidup dapat digunakan sebagai petunjuk munculnya permasalahan lingkungan hidup.
Pada saat itu, pencemaran oleh industri dan limbah rumah tangga belumlah dipermasalahkan secara khusus kecuali di kota-kota besar. Saat ini, masalah lingkungan hidup tidak hanya berhubungan dengan gejala-gejala perubahan alam yang sifatnya evolusioner, tetapi juga menyangkut pencemaran yang ditimbulkan oleh limbah industri dan keluarga yang menghasilkan berbagai rupa barang dan jasa sebagai pendorong kemajuan pembangunan di berbagai bidang.
Pada Pelita V, berbagai upaya pengendalian pencemaran lingkungan hidup dilakukan dengan memperkuat sanksi dan memperluas jangkauan peraturan-peraturan tentang pencemaran lingkungan hidup, dengan lahirnya Keppres 77/1994 tentang Organisasi Bapedal sebagai acuan bagi pembentukan Bapeda/Wilayah di tingkat Propinsi, yang juga bermanfaat bagi arah pembentukan Bapeda/Daerah. Peraturan ini dikeluarkan untuk memperkuat Undang-Undang Nomor 4 tahun 1982 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup yang dianggap perlu untuk diperbaharui.
Berdasarkan Strategi Penanganan Limbah tahun 1993/1994, yang ditetapkan oleh pemerintah, maka proses pengolahan akhir buangan sudah harus dimulai pada tahap pemilihan bahan baku, proses produksi, hingga pengolahan akhir limbah buangan (Lampiran Pidato Presiden RI, 1994 : II/27). Langkah yang ditempuh untuk mendukung kebijaksanaan ini, ditempuh dengan pembangunan Pusat Pengelolaan Limbah Industri Bahan Berbahaya dan Beracun (PPLI-B3), di Cileungsi Jawa Barat, yang pertama di Indonesia. Pendirian unit pengolahan limbah ini juga diperkuat oleh Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 1994 tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun.
Disamping itu, untuk mengembangkan tanggung jawab bersama dalam menanggulangi masalah pencemaran sungai terutama dalam upaya peningkatan kualitas air, dilaksanakan Program Kali Bersih (PROKASIH), yang memprioritaskan penanganan lingkungan pada 33 sungai di 13 Propinsi. Upaya pengendalian pencemaran lingkungan hidup ini, ternyata juga menghasilkan lapangan kerja dan kesempatan berusaha baru di berbagai kota dan sektor pembangunan.
Dari uraian tersebut diatas jelaslah bagi kita bahwa dalam menyikapi terjadinya pencemaran lingkungan baik akibat teknologi, perubahan lingkungan, industri dan upaya-upaya yang dilakukan dalam pembangunan ekonomi, diperlukan itikad yang luhur dalam tindakan dan perilaku setiap orang yang peduli akan kelestarian lingkungan hidupnya.
Walaupun telah ditetapkan Undang-Undang No. 4 Tahun 1982, PP No. 19 tahun 1994 dan Keppres No .7 tahun 1994 yang berhubungan dengan pengelolaan lingkungan, jika tidak ada kesamaan persepsi dan kesadaran dalam pengelolaan lingkungan hidup maka berbagai upaya pembangunan yang bertujuan untuk meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat tidak akan dapat dinikmati secara tenang dan aman, karena kekhawatiran akan bencana dari dampak negatif pencemaran lingkungan.

C. Pengenalan Efek Rumah Kaca
Efek rumah kaca, pertama kali ditemukan oleh Joseph Fourier pada 1824, merupakan sebuah proses di mana atmosfer memanaskan sebuah planet. Mars, Venus, dan benda langit beratmosfer lainnya (seperti satelit alami Saturnus, Titan) memiliki efek rumah kaca.
Efek rumah kaca dapat digunakan untuk menunjuk dua hal berbeda: efek rumah kaca alami yang terjadi secara alami di bumi, dan efek rumah kaca ditingkatkan yang terjadi akibat aktivitas manusia (lihat juga pemanasan global). Yang belakangan ini diterima oleh semua; yang pertama diterima kebanyakan oleh ilmuwan, meskipun ada beberapa perbedaan pendapat.
Ketika radiasi matahari tampak maupun tidak tampak dipancarkan ke bumi, 10 energi radiasi matahari itu diserap oleh berbagai gas yang ada di atmosfer, 34% dipantulkan oleh awan dan permukaan bumi, 42% membuat bumi menjadi panas, 23% menguapkan air, dan hanya 0,023% dimanfaatkan tanaman untuk perfotosintesis.
Malam hari permukaan bumi memantulkan energi dari matahari yang tidak diubah menjadi bentuk energi lain seperti diubah menjadi karbohidrat oleh tanaman dalam bentuk radiasi inframerah. Tetapi tidak semua radiasi panas inframerah dari permukaan bumi tertahan oleh gas-gas yang ada di atmosfer. Gas-gas yang ada di atmosfer menyerap energi panas pantulan dari bumi.
Dalam skala yang lebih kecil – hal yang sama juga terjadi di dalam rumah kaca. Radiasi sinar matahari menembus kaca, lalu masuk ke dalam rumah kaca. Pantulan dari benda dan permukaan di dalam rumah kaca adalah berupa sinar inframerah dan tertahan atap kaca yang mengakibatkan udara di dalam rumah kaca menjadi hangat walaupun udara di luar dingin. Efek memanaskan itulah yang disebut efek rumah kaca atau ”green house effect”. Gas-gas yang berfungsi bagaikan pada rumah kaca disebut gas rumah kaca atau ”green house gases”

A. Pengaruh Rumah Kaca
Pengaruh rumah kaca terbentuk dari interaksi antara atmosfer yang jumlahnya meningkat dengan radiasi solar. Meskipun sinar matahari terdiri atas bermacam-macam panjang gelombang, kebanyakan radiasi yang mencapai permukaan bumi terletak pada kisaran sinar tampak. Hal ini disebabkan ozon yang terdapat secara normal di atmosfer bagian atas, menyaring sebagian besar sinar ultraviolet. Uap air atmosfer dan gas metana dari pembusukan – mengabsorpsikan sebagian besar inframerah yang dapat dirasakan pada kulit kita sebagai panas. Kira-kira sepertiga dari sinar yang mencapai permukaan bumi akan direfleksikan kembali ke atmosfer.
Sebagian besar sisanya akan diabsorpsikan oleh benda-benda lainnya. Sinar yang diabsorpsikan tersebut akan diradiasikan kembali dalam bentuk radiasi inframerah dengan gelombang panjang atau panas jika bumi menjadi dingin. Sinar dengan panjang gelombang lebih tinggi tersebut akan diabsorpsikan oleh karbon dioksida atmosfer dan membebaskan panas sehingga suhu atmosfer akan meningkat. Karbon dioksida berfungsi sebagai filter satu arah, tetapi menghambat sinar dengan panjang gelombang lebih untuk melaluinya dari arah yang berlawanan. Aktivitas filter dari karbon dioksida mengakibatkan suhu atmosfer dan bumi akan meningkat. Keadaan inilah yang disebut pengaruh rumah kaca.
Pengaruh karbon dioksida yang dihasilkan dari pencemaran udara berbentuk gas yang salah satunya adalah dari rumah kaca. Karbon dioksida mempunyai sifat menyerap sinar (panas) matahari yaitu sinar inframerah – sehingga temperatur udara menjadi lebih tinggi karenanya. Apabila kadar yang lebih ini merata di seluruh permukaan bumi, temperatur udara rata-rata di seluruh permukaan bumi akan sedikit naik, dan ini dapat mengakibatkan meleburnya es dan salju di kutub dan di puncak-puncak pegunungan, sehingga permukaan air laut naik.

B. Mekanisme Terjadinya
Proses terjadinya efek rumah kaca ini berkaitan dengan daur aliran panas matahari. Kurang lebih 30% radiasi matahari yang mencapai tanah dipantulkan kembali ke angkasa dan diserap oleh uap, gas karbon dioksida, nitrogen, oksigen, dan gas-gas lain di atmosfer. Sisanya yang 70% diserap oleh tanah, laut, dan awan. Pada malam hari tanah dan badan air itu relatif lebih hangat daripada udara di atasnya. Energi yang terserap diradiasikan kembali ke atmosfer sebagai radiasi inframerah, gelombang panjang atau radiasi energi panas. Sebagian besar radiasi inframerah ini akan tertahan oleh karbon dioksida dan uap air di atmosfer. Hanya sebagian kecil akan lepas ke angkasa luar. Akibat keseluruhannya adalah bahwa permukaan bumi dihangatkan oleh adanya molekul uap air, karbon dioksida, dan semacamnya. Efek penghangatan ini dikenal sebagai efek rumah kaca.
Sedangkan proses secara singkatnya yaitu ketika sinar radiasi matahari menembus kaca sebagai gelombang pendek sehingga panasnya diserapa oleh bumi dan tanaman yang ada di dalam rumah kaca tersebut. Untuk selanjutnya, panas tersebut di radiasikan kembali namun dengan panjang gelombang yang panjang(panjang geklombang berbanding dengan energi) sehingga sinar radiasi tersebut tidak dapat menembus kaca. Akibatnya, suhu di dalam rumah kaca lebih tinggi dibandingkan dengan suhu yang di luar rumah kaca.

C. Dampak Rumah Kaca
Meningkatnya suhu permukaan bumi akan mengakibatkan adanya perubahan iklim yang sangat ekstrem di bumi. Hal ini dapat mengakibatkan terganggunya hutan dan ekosistem lainnya, sehingga mengurangi kemampuannya untuk menyerap karbon dioksida di atmosfer. Pemanasan global mengakibatkan mencairnya gunung-gunung es di daerah kutub yang dapat menimbulkan naiknya permukaan air laut. Efek rumah kaca juga akan mengakibatkan meningkatnya suhu air laut sehingga air laut mengembang dan terjadi kenaikan permukaan laut yang mengakibatkan negara Kepulauan akan mendapatkan pengaruh yang sangat besar.
Menurut perkiraan, efek rumah kaca telah meningkatkan suhu bumi rata-rata 1-5°C. Bila kecenderungan peningkatan gas rumah kaca tetap seperti sekarang akan menyebabkan peningkatan pemanasan global antara 1,5-4,5°C sekitar tahun 2030. Dengan meningkatnya konsentrasi gas CO2 di atmosfer, maka akan semakin banyak gelombang panas yang dipantulkan dari permukaan bumi diserap atmosfer. Hal ini akan mengakibatkan suhu permukaan bumi menjadi meningkat.
Efek rumah kaca disebabkan karena naiknya konsentrasi gas karbondioksida (CO2) dan gas-gas lainnya di atmosfer. Kenaikan konsentrasi gas CO2 ini disebabkan oleh kenaikan pembakaran bahan bakar minyak (BBM), batu bara dan bahan bakar organik lainnya yang melampaui kemampuan tumbuhan-tumbuhan dan laut untuk mengabsorpsinya. Energi yang masuk ke bumi mengalami: 25% dipantulkan oleh awan atau partikel lain di atmosfer 25% diserap awan 45% diabsorpsi permukaan bumi 5% dipantulkan kembali oleh permukaan bumi.
Energi yang diabsorpsi dipantulkan kembali dalam bentuk radiasi infra merah oleh awan dan permukaan bumi. Namun sebagian besar infra merah yang dipancarkan bumi tertahan oleh awan dan gas CO2 dan gas lainnya, untuk dikembalikan ke permukaan bumi. Dalam keadaan normal, efek rumah kaca diperlukan, dengan adanya efek rumah kaca perbedaan suhu antara siang dan malam di bumi tidak terlalu jauh berbeda.
Selain gas CO2, yang dapat menimbulkan efek rumah kaca adalah sulfur dioksida (SO2), nitrogen monoksida (NO) dan nitrogen dioksida (NO2) serta beberapa senyawa organik seperti gas metana (CH4) dan khloro fluoro karbon (CFC). Gas-gas tersebut memegang peranan penting dalam meningkatkan efek rumah kaca.

D. Usaha Mengurangi Efek Rumah Kaca
Banyak hal gampang yang bisa kita lakukan untuk mengurangi efek rumah kaca yang menyebabkan pemanasan global. Caranya, kita bisa mematikan lampu dan peralatan elektronik saat tidak digunakan. Selain hemat energi dan uang untuk bayar listrik, juga mengurangi polusi karena penggunaan bahan bakar. Rajin-rajin memanggil tukang servis AC. Carpooling atau berangkat bareng teman atau keluarga ke sekolah, tempat les, atau mal. Selain mengurangi kemacetan, kita juga menghemat energi. Saat mencetak tugas, usahakan memakai dua sisi kertas. Plastik adalah bahan yang sulit untuk diuraikan. Kalau dibakar, plastik akan menjadi zat racun atau polusi. Pemakaian kantong plastik saat belanja harus dikurangi. Seluruh plastik itu hanya menjadi sampah. Coba deh pakai tas karton atau tas kanvas.



BAB III
PENUTUP


  1. A. Kesimpulan
Adapun yang menjadi kesimpulan dari tulisan diatas, sebagai
berikut :
Pembangunan yang mengandalkan teknologi dan industri dalam mempertahankan tingkat pertumbuhan ekonomi seringkali membawa dampak negatif bagi lingkungan hidup manusia.
Pencemaran lingkungan akan menyebabkan menurunnya mutu lingkungan hidup, sehingga akan mengancam kelangsungan makhluk hidup, terutama ketenangan dan ketentraman hidup manusia.
Adanya pengertian dan persepsi yang sama dalam memahami pentingnya lingkungan hidup bagi kelangsungan hidup manusia akan dapat mengendalikan tindakan dan perilaku manusia untuk lebih mementingkan lingkungan hidup.
Kemauan untuk saling menjaga kelestarian dan keseimbangan lingkungan hidup merupakan itikad yang luhur dari dalam diri manusia dalam memandang hakekat dirinya sebagai warga dunia.

  1. B. Saran
Limbah industri harus ditangani dengan baik dan serius oleh Pemerintah Daerah dimana wilayahnya terdapat industri. Pemerintah harus mengawasi pembuangan limbah industri dengan sungguh-sungguh. Pelaku industri harus melakukan cara-cara pencegahan pencemaran lingkungan dengan melaksanakan teknologi bersih, memasang alat pencegahan pencemaran, melakukan proses daur ulang dan yang terpenting harus melakukan pengolahan limbah industri guna menghilangkan bahan pencemaran atau paling tidak meminimalkan bahan pencemaran hingga batas yang diperbolehkan. Di samping itu perlu dilakukan penelitian atau kajia
DAFTAR PUSTAKA



Harian Kompas, 18 Pebruari 2003.
Harian Jawa Pos, 28 Desember 2001.
Riyadi, Slamet. 1984. Kesehatan Lingkungan. Surabaya : Karya Anda.
Tanjung, Shalahudin Djalal. 2002. Toksikologi Lingkungan. Yogyakarta. Pusat Studi Lingkungan Hidup. Universitas Gajah Mada.
http://www.google.co.id/dampak_limbah. Diakses Januari 2008.







MOTTO :



Ilmu lebih baik dari pada harta,
sebab ilmu menjagamu
sedang harta harus kamu jaga.







KATA PENGANTAR


Puji syukur kami haturkan kehadirat Allah SWT yang mana telah memberi kita taufiq dan hidayah-Nya sehingga kami dapat menyusun makalah yang berjudul “Kerusakan Lingkungan Hidup Akibat Limbah Industri”.
Sholawat serta salam semoga tetap tercurahkan kepada Nabi Muhammad SAW, beserta keluarga dan para sahabatnya yang telah membimbing kita dari jalan kegelapan menuju jalan yang terang benderang.
Kami berharap makalah ini dapat bermanfaat dan menambah wawasan bagi kami khususnya, dan segenap pembaca umumnya. Kami menyadari bahwa paper ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu kritik dan saran dari berbagai pihak sangat kami harapkan untuk menuju kesempurnaan makalah ini.
Tak lupa kami mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang telah bersusah payah membantu hingga terselesaikannya penulisan makalah ini. Semoga semua bantuan dicatat sebagai amal sholeh di hadapan Allah SWT. Amin.


Sungai Penuh,     mei  2009

Penulis

DAFTAR ISI


HALAMAN JUDUL……………………………………………………………………………………. i
HALAMAN PENGESAHAN……………………………………………………………………….. ii
MOTTO…………………………………………………………………………………………………… iii
KATA PENGANTAR………………………………………………………………………………… iv
DAFTAR ISI……………………………………………………………………………………………… v
BAB   I       PENDAHULUAN……………………………………………………………………… 1
  1. LATAR BELAKANG ………………………………………………………….. 1
  2. RUMUSAN MASALAH……………………………………………………….. 2
BAB   II      PEMBAHASAN…………………………………………………………………. ……. 3
  1. KONSEP-KONSEP UNTUK MEMAHAMI MASALAH LINGKUNGAN DAN PENCEMARAN OLEH INDUSTRI…………………………………………………………………………… 3
  2. INDUSTRI DAN PENCEMARAN LINGKUNGAN…………………… 5
    1. Dampak Industri dan Teknologi terhadap Lingkungan………….. 6
    2. Klasifikasi Pencemaran Lingkungan…………………………………. 10
    3. Menyikapi Pencemaran Lingkungan…………………………………. 11
C. PENGENALAN DAMPAK EFEK RUMAH KACA………….
1. Pengaruh Rumah Kaca
2. Mekanisme terjadinya
3. Dampak Rumah Kaca
4. Usaha mengurangi Efek Rumah kaca
BAB   III    PENUTUP………………………………………………………………………………. 14
  1. KESIMPULAN………………………………………………………………….. 14
  2. SARAN ……………………………………………………………………………. 14
DAFTAR PUSTAKA………………………………………………………………………………… 15
LAMPIRAN

makalah pkn 2

MAKALAH PKN LENGKAP ( PENYELESAIAN SENGKETA INTERNASIONAL )


BAB I
PENDAHULUAN

1.1    LATAR BELAKANG
Dalam suatu hubungan hukum yang terjadi antara para pihak tidak selalu berjalan dengan lancar, namun adakalanya timbul ketidak serasian yang kemudian menimbulkan sengketa diantara para pihak tersebut. Dalam hal terjadi sengketa inilah diperlukan suatu usaha untuk menyelesaikan sengketa tersebut secara damai
Salah satu penyelesaian sengketa internasional secara damai yaitu melaluikonsiliasi (Conciliation) adalah suatu bentuk penyelesaian sengketa di mana pihak ketiga mengupayakan pertemuan diantar pihak-pihak yang bersengketa untuk mencapai perdamaian. Pihak ketiga sebagai konsiliator tidak harus duduk bersamadalam perundingan dengan para pihak yang bersengketa akan tetapi lebih mengarah pada hal berupa mengupayakan agar para pihak mau bertemu untuk berunding dalam rangka mencapai perdamaian dan menyediakan fasilitas dan pelayanan demilancarnya perundingan. Dalam hal ini penulis ingin memberi pengertian lebih mendalam mengenai konsiliasi ini.


1.2    RUMUSAN MASALAH
Masalah-masalah yang akan di bahas :
1.    Penyebab sengketa internasional
2.    Cara penyelesaian senketa internasional.


1.3    TUJUAN PENYUSUNAN
A.    Untuk mengetahui sengketa internasional.
B.    Untuk memberikan solusi terbaik dari masalah-masalah yang ada.
C.   
Untuk mengetahui seberapa jauh penyelesaian sengketainternasional melalui konsiliasi dalam penerapan hukum yang berlaku.

1.4    Manfaat
Manfaat penulisan makalah ini adalah :
1. Memberikan kontribusi kepada ilmu pengetahuan hukumtentang penyelesaian sengketa internasional melaluikonsiliasi di Indonesia.
2. Sebagai sumbangan referensi bagi hukum tentang penyelesaian sengeta internasional melalui konsiliasikhususnya di Indonesia. 
3. Memberikan pengetahuan serta wawasan baik secarateoritis maupun secara praktis terutama mengenai penyelesaian sengketa internasional.





BAB II
PEMBAHASAN

2.1    PENGERTIAN SENGKETA INTERNASIONAL

            Pengertian dasar sengketa (termasuk perbedaan pendapat, perselisihan,ataupun konflik) adalah hal yang lumrah dalam kehidupan bermasyarakat, yang dapat terjadi saat dua orang atau lebih berinteraksi pada suatu peristiwa/ situasidan mereka memiliki persepsi, kepentingan, dan keinginan yang berbeda terhadap peristiwa/ situasi tersebut.
            Sengketa internasional adalah suatu perselisihan antara subjek-subjek hukum internasional mengenai fakta, hukum atau politik dimana tuntutan atau pernyataan suatu pihak ditolak, dituntut balik atau diinkari oleh pihak lainnya. Sengketa Internasional juga bisa diartikan sebeagai perselisihan yang trjadi antara negara dengan negara, individu dengan individu, atau negara dengan badan/lembaga yang menjadi subjek hukum internasional. Pengertian dasar sengketa (termasuk perbedaan pendapat, perselisihan,ataupun konflik) adalah hal yang lumrah dalam kehidupan bermasyarakat, yang dapat terjadi saat dua orang atau lebih berinteraksi pada suatu peristiwa/ situasidan mereka memiliki persepsi, kepentingan, dan keinginan yang berbeda terhadap peristiwa/ situasi tersebut. Pengertian konsiliasi yaitu “suatu cara untuk menyelesaikan sengketa internasional mengenai keadaan apapun dimana suatuKomisi yang dibentuk oleh pihak-pihak,
baik yang bersifat tetap atau ad hoc untuk menangani suatu sengketa , berada pada pemeriksaan yang tidak memihak atassengketa tersebut dan berusaha untuk menentukan batas penyelesaian yang dapatditerima oleh pihak-pihak, atau memberi pihak-pihak, pandangan untuk menyelesaikannya, seperti bantuan yang mereka pinta”.Konsiliasi merupakan kombinasi antara penyelidikan (enquiry) danmediasi (mediation). Perbedaan diantaranya yaitu konsiliator memiliki peranintervensi yang lebih besar daripada mediator, dalam konsiliasi pihak ketiga(konsiliator) secara aktif memberikan nasihat atau pendapatnya untuk membantu para pihak menyelesaikan sengketa. Mediator hanya mempunyai kewenanganuntuk mendengarkan, membujuk dan memberikan inspirasi bagi para pihak.Mediator tidak boleh memberikan opini atau nasihat atas suatu fakta atau masalah (kecuali diminta oleh para pihak). konsiliasi merupakan proses dari suatu penyelidikan tentang fakta-fakta para pihak dapat menerima atau menolak usulanrekomendasi resmi yang telah dirumuskan oleh badan independen.

2.2  PENYELESAIAN SENGKETA INTERNASIONAL  MELALUI  MAHKAMAH INTERNASIONAL

Umumnya, metode-metode pnyelesaian sengketa internasionall melalui Mahkamah Internasional digolongkan dalam dua kategori, yaitu :
1.    Cara-cara penyelesaian damai, yaitu apabila para pihak trlah fapat mnyepakati untuk menemukan suatu solusi yang bersahabat.
2.    Cara-cara penyelesaian secara paksa atau dengan kekerasan, yaitu apabila solusi yang dipakai atau yang dikenakan adalah melalaui kekerasan.

Di bawah ini akan dibahas metode-metode penyelesaian sengketa internasional tersebut.

1.    CARA PENYELESAIAN DAMAI ATAU BERSAHABAT
A.    ARBITRASE
 
Arbitrase adalah penyerahan sengketa secara sukarela kepada pihak ketiga yang netral serta putusan yang dikeluarkan sifatnya final dan mengikat. Badan arbitrase dewasa ini sudah semakin populer dan semakin banyak digunakan dalam menyelesaikan sengketasengketa internasional. Penyerahan suatu sengketa kepada arbitrase dapat dilakukan dengan pembuatan suatu compromis, yaitu penyerahan kepada arbitrase suatu sengketa yang telah lahir; atau melalui pembuatan suatu klausul arbitrase dalam suatu perjanjian sebelum sengketanya lahir (clause compromissoire). Penyelesaian sengketa internasional melalui arbitrase internasional adalah pengajuan sengketa internasional kepada arbitrator yang dipilih secara bebas oleh para pihak, yang memberi keputusan dengan tidak harus terlalu terpaku pada pertimbangan-pertimbangan hukum. Arbitrase adalah merupakan suatu cara penerapan prinsip hukum terhadap suatu sengketa dalam batas-batas yang telah disetujui sebelumnya oleh para pihak yang bersengketa. Hal-hal yang penting dalam arbitrase adalah :
(1). Perlunya persetujuan para pihak dalam setiap tahap proses arbitrase, dan
(2). Sengketa diselesaikan atas dasar menghormati hukum. (Burhan Tsani, 1990; 211)
Secara esensial, arbitrase merupakan prosedur konsensus, karenanya persetujuan para pihaklah yang mengatur pengadilan arbitrase. Arbitrase terdiri dari seorang arbitrator atau komisi bersama antar anggota-anggota yang ditunjuk oleh para pihak atau dan komisi campuran, yang terdiri dari orang-orang yang diajukan oleh para pihak dan anggota tambahan yang dipilih dengan cara lain. Pengadilan arbitrase dilaksanakan oleh suatu “panel hakim” atau arbitrator yang dibentuk atas dasar persetujuan khusus para pihak, atau dengan perjanjian arbitrase yang telah ada. Persetujuan arbitrase tersebut dikenal dengan compromis (kompromi) yang memuat:
1. persetujuan para pihak untuk terikat pada keputusan arbitrase;
2. metode pemilihan panel arbitrase;
3. waktu dan tempat hearing (dengar pendapat);
4. batas-batas fakta yang harus dipertimbangkan, dan;
5. prinsip-prinsip hukum atau keadilan yang harus diterapkan untuk mencapai suatu kesepakatan. (Burhan Tsani, 1990, 214)

B.    PENYELESAIAN YUDISIAL.
Penyelesaian yudisial adalah suatu cara penyelesaian sengketa internasional melalui suatu pengadilan internasional yang dibentuk sebagaimana mestinya, dengan memberlakukan kaidah-kaidah hukum. Lembaga pengadilan internasional yang berfungsi sebagai organ penyelesaian yudisisal dalam masyarakat internasional adalah Internatonal Court Of Justice

C.    Rujuk
Rujuk adalah penyelesaian sengketa melalui usahaa penyesuaian pendapat antara pihak-pihak yang bersengketa secara kekeluargaan. Rujuk dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut :

1.    Negoisasi, yaitu perundingan antara pihak yang bersengketa sebagai sarana uuntuk menetapkan sikap tentang masalah yang disengketakan.

2.    Mediasi, yaitu bantuan jasa baik dari pihak ketiga. Dalam mediasi peran pihak ketiga akan lebih aktif, misalnya mempertemukan pihak-pihak yang yang bersengketa, memberikan saran-saran agar sengketa dapat diselesaikan secara damai dan sebgainya. 

3.    Konsiliasi, dapat diartika secara luas dan secara sempit. Secara luas adalah penyelesaian sengketa dengan pihak ketiga tidak memihak. Sedangkan secara sempit konsiliasi berarti penyerahan sengketa pada suatu panitia. Panitia tersebut menyelidiki persengketaaan antara kedua belah pihak kemudian akan memberikan usul.
Konsiliasi adalah cara penyelesaian sengketa yang sifatnya lebih formal dibanding mediasi. Konsiliasi adalah suatu cara penyelesaian sengketa oleh pihak ketiga atau oleh suatu komisi konsiliasi yang dibentuk oleh para pihak. Komisi tersebut bisa yang sudah terlembaga atau ad hoc (sementara) yang berfungsi untuk menetapkan persyaratanpersyaratan penyelesaian yang diterima oleh para pihak. Namun putusannya tidaklah mengikat para pihak

4.    Melalui penitia penyelidik, panitia penyelidik brtugas mengadakan penyelidikan kepastian peristiwa dan kemudian menyiapkan penyelesaian yang disepakati.

D.    PENYELESAIAN SENGEKTA DIBAWAH PENGAWASAN PBB

Untuk menyelesaiakn sengketa secara damai, PBB dapat menempuh melalui dua jalan, yaitu melalui poloik (dilakukan oleh Majelis Umum dan Dewan Keamanan PBB), dan secara hukum (dilakukan oleh Mahkamah Internasional). 

Sengketa yang penyelesaiannya ditangani oleh Dewan Keamanan digolongkan menjadi :
1.    Sengketa yang membahayakan perdamaian dan keamanan internasional. Setelah melalui beberapa pertimbangan, Dewan Keamana dapat memberikan rekomendasi ara yang tepat untuk menyelesaiakan sengketa. 

2.    Peristiwa ancaman perdamaian, pelanggaran perdamaian atau agresi. Dalam peristiwa ini, Dewan Keamana berwenang merekomendasikan cara-cara guna memulihkan perdamaian dan keamanan.

E.    Peradialan Internasional
Penyelesaian sengketa melalui peradilan internasional adalah penyelesaian secara hukum internasional. Peradilan internesional tidak hanya diselenggarakan oleh Mahkamah Internasional tapi juga oleh badan peradilan internasional lain dengan persetujuan pihak-pihak yang bersengketa.


2.    PENYELESAIAN SENGEKTA INTERNASIONAL DENGAN CARA KEKERASAN

1.     Blokade Masa Damai
Blokade adalah pengepungnan wilayah untuk memutuskan hubungan wilayah untuk memutuskan hubungan wilayah itu dengan pihak luar, misalnya pengepungan suatu kota atau pelabuhan.

2.    Pertikaian Senjata
Adalah pertentangan yang disertai penggunaan kekerasan denga tujuan menundukkan lawan dan menetapkan perdyaratan damai secara sepihak.

3.    Reprisal
Adalah pembalasan yang dilakukan olehsuatu negara terhadap tindakan yang melanggar hukum dari negara lawan dari suatu pertikaian. Misalnya pemboikotan barang, dll.

4.    Retorasi
Adalah pembalasan yang dilakukan oleh suatu negara terhadap tindakan yang tidak pantas dari negara lain. Midalnya pengetatan hubungan diplomatik, penghapusan hak istimewa diplomatik , dan lain-lain. 
 


  2.3  PENYEBAB SENGKETA INTERNASIONAL
Sengketa internasional bukan saja mencakup sengketa – sengketa antar negara. Akan tetapi sengketa internasional dapat mencakup kasus - kasus lain yang berada dalam lingkup peraturan internasional. Beberapa sengketa internasional itu antara lain salah satu pihak tidak memenuhi kewajiban dalam perjanjian internasional, perbedaan dan penafsiran mengenai isi perjanjian internasional, perebutan sumber- sumber ekonomi pengaruh ekonomi, politik, atau  keamanan regional dan internasional, intervensi terhadap kedaulatan negara lain serta penghinaan terhadap harga diri bangsa. Masalah-masalah yang menyebabkan sengketa internasional adalah :
A.    Intervensi 
     Adalah tindkan suatu negara untuk mncampuri urusan negara lain.
Intervensi bertentangan dengan hukum internasional bila :
1.    Campur tangan tersebut bertentangan dengan kehendak negara yang dicampuri,
2.    Campur tangan tersebut mengganggu kemerdekaanpolitik negara yang dicampuri.

B.    Penyerahan (ekstradisi)
Adalah penyerahan seseorang yang di tuduh melakukan tindakan pidana atau sudah dijatuhi hukuman oleh suatu negara, dan bersembunyi atau melarikan diri ke negara lain untuk dikembalikan ke negara asal. Orang yang dapat diekstradisi adalah :
1.    Warga negaranya sendiri
2.    Warga negara dari negara yang telah memiliki perjanjian ekstradisi.

C.    Suaka (Asylum)
     Adalah perlindungan yang diberikan oleh suatu negara kepada warga negara dari negara lain. Pemberian suaka didasarkan dua kepentingan, yaitu pertimbangan kemanusiaan dan pertimbangan politik. Pemberian suaka ini biasanya akan memperburuk hubungan  antara negara yang memberikan suaka dengan negara yang warga negaranya mendapatkan suaka.

D.    Hukum Netralitas
     Adalah suat sikap negara yang tidak turut berperang dan tidak ikut dalam permusuhan.

E.    Politis (Adanya Pakta Pertahanan atau Pakta Perdamaian )
Pasca perang dunia kedua (1945) muncul 2 blok kekuatan besar, yaitu blok barat (liberal, membentuk pakta ketahabab NATO,) dibawah pimpinan Amerika dan blok timur (komunis, membentuk pakta pertahanan  Waraswa) dipimpin  Uni Soviet. Kedua blok tersebut , saling berebut pengaruh dibidang ideologi dan ekonomi serta saling berlomba memprkuat senjata. Akibatnya , sering terjadi konflik (senketa) di berbagai negara ‘yang menjadi korban.

F.    Suatu Wilayah Teritorial.
Wilayah teritorial menjadi sangat kompleks manakala wilayah tersebut menjadi sengketa ‘’saling mengklaim’’ antarneagra yang berbeda. Misalnya, masalah kepulauan Sipadan-Lingitan antara pemerintah Indonesia dengan malaysia. Yang akhirnya berdasarkan penetapan Mahkamah Internasional kedua pulau tersebut dimenangkan oleh Malaysia.

G.    Pengembangan Senjata Nuklir atau Senjata Biologi.
Negara-negara selain yang memiliki hak veto di PBB dan pemenang Perang Dunia ke-II, sulit untuk mendapat kepercayaan dunia internasional dalam mengembangkan berbagai senjata yang berbasis teknologi nuklir dan biologi. Mereka akan selalu dicurigai dan dianggap sebagai destabilitas untuk kawasan sekitarnya. Misalnya, Korea Utara dan Iran sampai hari ini masih dicurigai Amerika dan sekutunya, karena kepemilikan senjata nuklir.

H.    Permasalahan Terorisme
Kasus Amerika-Afghanistan, kasusu ini diawali peristiwa 11 november 2001 atau peristiwa serangan teroris terhadap gedung World Trade Center dan gedung Petagon di Amerika. Amerika menduga serangan tersebut dilakukan oleh kelompok Islam Al-Qaeda (afghanistan) pmpinan Osama Bin Laden. Dampak peristiwa ini adalah serangan/invasi Amerika dan sekutunya terhaadap negara Afghanistan, Irak, dan Somalia (negara-negara yang dianggap sarang teroris)

I.    Ketidakpuasan Terhadap Rezim Yang Berkuasa
Pemerintah dalam melaksanakan kekuasaannya, di
rasakan kurang adil oleh sebaigan masyarakat atau daerah sehingga menuntut adanya otonomi lebih luas ataupun sparatis (pemisahan untuk merdeka). Contoh, kasus GAM (Gerakan Aceh Merdeka) di Indonesia yang menuntut kemerdekaan. 

J.    Prebutan Sumber-Sumber Ekonomi.

3). Kendala Mahkamah Internasional
Kendala-kendala yang dihadapi oleh Mahkamah Internasional menurut kelompok kami adalah sebagai berikut,
1. Sikap Egoisme antar negara yang bersengketa.
2. Sikap Arogan yang ditunjukkan oleh salah satu negara yang bersengketa.
3. Adanya sikap Monopoli atau hasutan dari negara-negara Adidaya kepada Mahkamah Internasional dalam memutuskan suatu keputusan dalam persengketaan.
4. Tidak adanya sikap tranparansi dari pihak suatu kelompok yang terkait atau pemerintahan dalam pengumpulan bukti-bukti untuk kasus Genosida atau kejahatan perang.

BAB III
PENUTUP


3.1  KESIMPULAN
    Hubungan antarnegara yang melahirkan Hukum Internasional sangat banyak bermanfaat bagi negara-negara yang mengadakan hubungan internasional. Ternyata hukum internasional juga banyak  dilanggar oleh negara-negara yang mengadakan hubungan internasional. Sengketa internasional dapat diselesaikan denga cara damai, dan juga ada beberapa negara yang memilih jalan kekerasan.

3.2 SARAN 
            Secara pribadi maupun sebagai bangsa Indonesia haruslah dapat memberikan kontribusi secara aktif dan perdamaian dunia. Sikap positif ini harus dapat kita tunjukkan apabila kita sebagai negara berdaulat terlibat suatu sengketa dengan negara lain diserahkan  kepada Mahkamah Internasional. Namun demikian, lebih jauh kita berharap agar jangan sampai ada persengketaan.
Semoga makalah ini dapat diterima oleh semua pihak. Kami sebagai penyusun mengaharapkan kepada pembaca supaya dapat mengkritik mekalah ini untuk tujuan membangun bagi kebaikan menadatang. Karena kami yakin masih banyak kekurangan dalam penulisan makalah ini. Dan semoga makalah ini dapat bermanfaat baik untuk penyusun maupun pembaca.

3.3 DAFTAR PUSTAKA
    -------------------------------
    http://adlisyahyusri.blogspot.com/

makalah pkn

btu, 26 Januari 2013

MAKALAH PKN TENTANG SENGKETA INTERNASIONAL

BAB I
PENDAHULUAN

1.1    LATAR BELAKANG
Di era modern ini banyak sekali negara yang melakukan hubungan dengan negara lain untuk memenuhi kebutuhan negaranya. Hubungan yang dijalin tersebut terikat dengan hukum internasional , dengan adanya hukum internasional sangat berdampak positif dalam menjaga ketertiban hubungan antarnegara.

    Akan tetapi, banyak pula negara yang menyalahi hukum internasional dalam melakukan hubungan internasional dengan negara lain. Diantaranya adalah negara adikuasa Amerika yang selalu mencampuri urusan  negara lain , sehingga sangat rentan menimbulkan sengketa internasional.
   
   
1.2    RUMUSAN MASALAH
Masalah-masalah yang akan di bahas :
1.    Penyebab sengketa internasional
2.    Cara penyelesaian senketa internasional.

1.3    TUJUAN PENYUSUNAN
A.    Untuk mengetahui sengketa internasional.
B.    Untuk memberikan solusi terbaik dari masalah-masalah yang ada.








BAB II
PEMBAHASAN

    Hubungan antar negara pada dasarnya berada dalam dua kondisi yang saling bertentangan, yaitu damai atau sengketa. Kadang-kadang dalam hal tertentu berada dalam kondisi bersengketa, tetapi damai. Kasus hubungan antara India dan Pakistan tentang Kashmir adalah suatu contoh kondisi bersengketa dalam damai, begitu pula halnya Korea Utara dengan Korea Selatan.
2.1    PENGERTIAN SENGKETA INTERNASIONAL
Sengketa internasional adalah suatu perselisihan antara subjek-subjek hukum internasional mengenai fakta, hukum atau politik dimana tuntutan atau pernyataan suatu pihak ditolak, dituntut balik atau diinkari oleh pihak lainnya. Sengketa Internasional juga bisa diartikan sebeagai perselisihan yanhg trjadi antara negara dengan negara, individu dengan individu, atau negara dengan badan/lembaga yang menjadi subjek hukum internasional.

2.2     PENYEBAB SENGKETA INTERNASIONAL
Sengketa internasional bukan saja mencakup sengketa – sengketa antar negara. Akan tetapi sengketa internasional dapat mencakup kasus - kasus lain yang berada dalam lingkup peraturan internasional. Beberapa sengketa internasional itu antara lain salah satu pihak tidak memenuhi kewajiban dalam perjanjian internasional, perbedaan dan penafsiran mengenai isi perjanjian internasional, perebutan sumber- sumber ekonomi pengaruh ekonomi, politik, atau  keamanan regional dan internasional, intervensi terhadap kedaulatan negara lain serta penghinaan terhadap harga diri bangsa. Masalah-masalah yang menyebabkan sengketa internasional adalah :


A.    Intervensi
     Adalah tindkan suatu negara untuk mncampuri urusan negara lain.
Intervensi bertentangan dengan hukum internasional bila :
1.    Campur tangan tersebut bertentangan dengan kehendak negara yang dicampuri,
2.    Campur tangan tersebut mengganggu kemerdekaanpolitik negara yang dicampuri.

B.    Penyerahan (ekstradisi)
Adalah penyerahan seseorang yang di tuduh melakukan tindakan pidana atau sudah dijatuhi hukuman oleh suatu negara, dan bersembunyi atau melarikan diri ke negara lain untuk dikembalikan ke negara asal. Orang yang dapat diekstradisi adalah :
1.    Warga negaranya sendiri
2.    Warga negara dari negara yang telah memiliki perjanjian ekstradisi.

C.    Suaka (Asylum)
     Adalah perlindungan yang diberikan oleh suatu negara kepada warga negara dari negara lain. Pemberian suaka didasarkan dua kepentingan, yaitu pertimbangan kemanusiaan dan pertimbangan politik. Pemberian suaka ini biasanya akan memperburuk hubungan  antara negara yang memberikan suaka dengan negara yang warga negaranya mendapatkan suaka.

D.    Hukum Netralitas
     Adalah suat sikap negara yang tidak turut berperang dan tidak ikut dalam permusuhan.

E.    Politis (Adanya Pakta Pertahanan atau Pakta Perdamaian )
Pasca perang dunia kedua (1945) muncul 2 blok kekuatan besar, yaitu blok barat (liberal, membentuk pakta ketahabab NATO,) dibawah pimpinan Amerika dan blok timur (komunis, membentuk pakta pertahanan  Waraswa) dipimpin  Uni Soviet. Kedua blok tersebut , saling berebut pengaruh dibidang ideologi dan ekonomi serta saling berlomba memprkuat senjata. Akibatnya , sering terjadi konflik (senketa) di berbagai negara ‘yang menjadi korban.

F.    Suatu Wilayah Teritorial.
Wilayah teritorial menjadi sangat kompleks manakala wilayah tersebut menjadi sengketa ‘’saling mengklaim’’ antarneagra yang berbeda. Misalnya, masalah kepulauan Sipadan-Lingitan antara pemerintah Indonesia dengan malaysia. Yang akhirnya berdasarkan penetapan Mahkamah Internasional kedua pulau tersebut dimenangkan oleh Malaysia.

G.    Pengembangan Senjata Nuklir atau Senjata Biologi.
Negara-negara selain yang memiliki hak veto di PBB dan pemenang Perang Dunia ke-II, sulit untuk mendapat kepercayaan dunia internasional dalam mengembangkan berbagai senjata yang berbasis teknologi nuklir dan biologi. Mereka akan selalu dicurigai dan dianggap sebagai destabilitas untuk kawasan sekitarnya. Misalnya, Korea Utara dan Iran sampai hari ini masih dicurigai Amerika dan sekutunya, karena kepemilikan senjata nuklir.

H.    Permasalahan Terorisme
Kasus Amerika-Afghanistan, kasusu ini diawali peristiwa 11 november 2001 atau peristiwa serangan teroris terhadap gedung World Trade Center dan gedung Petagon di Amerika. Amerika menduga serangan tersebut dilakukan oleh kelompok Islam Al-Qaeda (afghanistan) pmpinan Osama Bin Laden. Dampak peristiwa ini adalah serangan/invasi Amerika dan sekutunya terhaadap negara Afghanistan, Irak, dan Somalia (negara-negara yang dianggap sarang teroris)

I.    Ketidakpuasan Terhadap Rezim Yang Berkuasa
Pemerintah dalam melaksanakan kekuasaannya, dirasakan kurang adil oleh sebaigan masyarakat atau daerah sehingga menuntut adanya otonomi lebih luas ataupun sparatis (pemisahan untuk merdeka). Contoh, kasus GAM (Gerakan Aceh Merdeka) di Indonesia yang menuntut kemerdekaan.

J.    Prebutan Sumber-Sumber Ekonomi.

  2.3  PENYELESAIAN SENGKETA INTERNASIONAL  MELALUI  MAHKAMAH INTERNASIONAL
Umumnya, metode-metode pnyelesaian sengketa internasionall melalui Mahkamah Internasional digolongkan dalam dua kategori, yaitu :
1.    Cara-cara penyelesaian damai, yaitu apabila para pihak trlah fapat mnyepakati untuk menemukan suatu solusi yang bersahabat.
2.    Cara-cara penyelesaian secara paksa atau dengan kekerasan, yaitu apabila solusi yang dipakai atau yang dikenakan adalah melalaui kekerasan.

Di bawah ini akan dibahas metode-metode penyelesaian sengketa internasional tersebut.
1.    CARA PENYELESAIAN DAMAI ATAU BERSAHABAT
A.    ARBITRASI
Arbitrasi adalah cara penyelesaian sengketa dengan mengajukan sengketa kepada orang-orang tertentu, yang dipilih secara bebas oleh pihak-pihak yang bersengketa. Orang yang dipilih untuk memutuskan perkara tersebut disebut  arbitrer. Penyelesaiaan dengan arbitrasi ini dapat dilakukan melalui perjanjian internasaional antara negara-negara yang sedang bertikai.

B.    PENYELESAIAN YUDISIAL.
Penyelesaian yudisial adalah suatu cara penyelesaian sengketa internasional melalui suatu pengadilan internasional yang dibentuk sebagaimana mestinya, dengan memberlakukan kaidah-kaidah hukum. Lembaga pengadilan internasional yang berfungsi sebagai organ penyelesaian yudisisal dalam masyarakat internasional adalah Internatonal Court Of Justice 

C.    Rujuk
Rujuk adalah penyelesaian sengketa melalui usahaa penyesuaian pendapat antara pihak-pihak yang bersengketa secara kekeluargaan. Rujuk dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut :
1.    Negoisasi, yaitu perundingan antara pihak yang bersengketa sebagai sarana uuntuk menetapkan sikap tentang masalah yang disengketakan.
2.    Mediasi, yaitu bantuan jasa baik dari pihak ketiga. Dalam mediasi peran pihak ketiga akan lebih aktif, misalnya mempertemukan pihak-pihak yang yang bersengketa, memberikan saran-saran agar sengketa dapat diselesaikan secara damai dan sebgainya.
3.    Konsiliasi, dapat diartika secara luas dan secara sempit. Secara luas adalah penyelesaian sengketa dengan pihak ketiga tidak memihak. Sedangkan secara sempit konsiliasi berarti penyerahan sengketa pada ssuatu panitia. Panitia tersebut menyelidiki persengketaaan antara kedua belah pihak kemudian akan memberikan usul. 
4.    Melalui penitia penyelidik, panitia penyelidik brtugas mengadakan penyelidikan kepastian peristiwa dan kemudian menyiapkan penyelesaian yang disepakati.

D.    PENYELESAIAN SENGEKTA DIBAWAH PENGAWASAN PBB
Untuk menyelesaiakn sengketa secara damai, PBB dapat menempuh melalui dua jalan, yaitu melalui poloik (dilakukan oleh Majelis Umum dan Dewan Keamanan PBB), dan secara hukum (dilakukan oleh Mahkamah Internasional).
Sengketa yang penyelesaiannya ditangani oleh Dewan Keamanan digolongkan menjadi :
1.    Sengketa yang membahayakan perdamaian dan keamanan internasional. Setelah melalui beberapa pertimbangan, Dewan Keamana dapat memberikan rekomendasi ara yang tepat untuk menyelesaiakan sengketa.
2.    Peristiwa ancaman perdamaian, pelanggaran perdamaian atau agresi. Dalam peristiwa ini, Dewan Keamana berwenang merekomendasikan cara-cara guna memulihkan perdamaian dan keamanan.

E.    Peradialan Internasional
Penyelesaian sengketa melalui peradilan internasional adalah penyelesaian secara hukum internasional. Peradilan internesional tidak hanya diselenggarakan oleh Mahkamah Internasional tapi juga oleh badan peradilan internasional lain dengan persetujuan pihak-pihak yang bersengketa.

2.    PENYELESAIAN SENGEKTA INTERNASIONAL DENGAN CARA KEKERASAN
1.     Blokade Masa Damai
Blokade adalah pengepungnan wilayah untuk memutuskan hubungan wilayah untuk memutuskan hubungan wilayah itu dengan pihak luar, misalnya pengepungan suatu kota atau pelabuhan.
2.    Pertikaian Senjata
Adalah pertentangan yang disertai penggunaan kekerasan denga tujuan menundukkan lawan dan menetapkan perdyaratan damai secara sepihak.
3.    Reprisal
Adalah pembalasan yang dilakukan olehsuatu negara terhadap tindakan yang melanggar hukum dari negara lawan dari suatu pertikaian. Misalnya pemboikotan barang, dll.
4.    Retorasi
Adalah pembalasan yang dilakukan oleh suatu negara terhadap tindakan yang tidak pantas dari negara lain. Midalnya pengetatan hubungan diplomatik, penghapusan hak istimewa diplomatik , dan lain-lain.


           

BAB III
PENUTUP

3.1  KESIMPULAN
    Hubungan antarnegara yang melahirkan Hukum Internasional sangat banyak bermanfaat bagi negara-negara yang mengadakan hubungan internasional. Ternyata hukum internasional juga banyak  dilanggar oleh negara-negara yang mengadakan hubungan internasional. Sengketa internasional dapat diselesaikan denga cara damai, dan juga ada beberapa negara yang memilih jalan kekerasan.

3.2 SARAN
    Semoga makalah ini dapat diterima oleh semua pihak. Kami sebagai penyusun mengaharapkan kepada pembaca supaya dapat mengkritik mekalah ini untuk tujuan membangun bagi kebaikan menadatang. Karena kami yakin masih banyak kekurangan dalam penulisan makalah ini. Dan semoga makalah ini dapat bermanfaat baik untuk penyusun maupun pembaca.

3.3 DAFTAR PUSTAKA
    Bambang Suteng, dkk. 2007. PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN untuk SMA Kelas XI. Jakarta: Erlangga
    Joko Sukamto, dkk. Modul PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN untuk SMA/MA/SMK/MAK kelas XI. Sukoharjo: Pista
    Chotib, dkk. 2007. KEWARGANEGARAAN 2 Menuju Masyarakat Madani.Jakarta: Yudhistira.
    http://www.google.com